02/10/2014
Hukum Meluruskan Rambut (Rebonding)
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Seorang istri diperbolehkan untuk berhias dengan syarat selama
perhiasan itu hanya untuk ditampakkan di hadapan suaminya dan
tidak melanggar syariat. Dalam hal pelurusan rambut (rebonding)
ini saya mengawatirkan di dalamnya terdapat unsur merubah
ciptaan Allah ta’ala. Merubah ciptaan Allah dengan tujuan
menambah kecantikan dan merasa tidak puas dengan apa yang
sudah dianugerahkan adalah terlarang karena ini adalah seruan
syaitan.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
ﻭَﻟَﺂﻣُﺮَﻧَّﻬُﻢْ ﻓَﻠَﻴُﻐَﻴِّﺮُﻥَّ ﺧَﻠْﻖَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
“Maka aku (syaitan) benar-benar akan memerintahkan mereka
untuk merubah ciptaan Allah.” [QS An Nisa`: 119]
Dalil lainnya adalah hadits Asma` radhiallahu ‘anha, bahwasanya
Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:
ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻊُ ﺑِﻤَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂَ ﻛَﻠَﺎﺑِﺲِ ﺛَﻮْﺑَﻲْ ﺯُﻭﺭٍ
“Orang yang memuaskan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan
sama seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” [HR Al
Bukhari (5219) dan Muslim (2129)]
Ada yang mengatakan bahwa rambut yang direbonding itu selama
beberapa hari tidak diperbolehkan untuk dicuci karena dapat
mengurangi hasil dari proses meluruskan rambut. Dengan kata lain,
selama beberapa hari itu tidak dapat berwudhu dengan sempurna,
akibatnya akan mengganggu shalat lima waktu. Sebagai tambahan,
ada p**a yang mengatakan bahwa rebonding rambut ini bisa
menyebabkan kerusakan dan kerontokan rambut.
Walhasil, rebonding rambut ini banyak mafsadahnya, mafsadah
agama dan dunia. Mafsadah agama karena ia dikhawatirkan masuk
ke dalam perkara merubah ciptaan Allah dan bisa menghalangi
seseorang dari berwudhuk secara sempurna. Sedangkan mafsadah
dunianya adalah menyebabkan kerusakan rambut dan kerontokan.
Kesimp**an kita, sebaiknya rebonding ditinggalkan agar selamat
dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ