08/05/2026
Banyak yang datang kepengadilan dengan hati lelah, tapi dengan pulang putusan gugatan ditolak.
Pernah dengar gugatan cerai ditolak? Berikut penjelasannya.
❌ “Sudah tidak cocok / lelah batin”
➡️ Tidak ada peristiwa konkret
❌ Sering bertengkar tanpa saksi langsung
➡️ Hanya cerita sepihak
❌ Pisah rumah tapi belum lama / masih sering kontak
➡️ Dianggap masih ada harapan rukun
📚 Dasar hukum:
Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975
Pasal 116 huruf f KHI
Karena hukum membutuhkan bukti, bukan sekadar perasaan.
✔️ Ada pertengkaran yang nyata
✔️ Terjadi terus-menerus
✔️ Didukung oleh saksi
✔️ Tidak ada harapan untuk rukun kembali
⚖️ Di pengadilan:
Bukan siapa yang paling lelah, tetapi siapa yang bisa membuktikan.
💬 Masih bingung soal proses cerai?
Tulis pertanyaan kamu di kolom komentar.
📩 Atau Hubungi No Whatsapp di Bio untuk konsultasi lebih lanjut.