UMMU FATIH

UMMU FATIH Retailer berbagai kebutuhan dapur, rumah tangga, wanita, fashion, dll aman terpercaya 082335550156

apa yang anda pikirkan ketika melihat foto ini, jelas unik dan nyentrik bukanhttps://goo.gl/GsRb1oada yang mau coba, mun...
30/05/2017

apa yang anda pikirkan ketika melihat foto ini, jelas unik dan nyentrik bukanhttps://goo.gl/GsRb1o

ada yang mau coba, mungkin anda harus memiliki selera humor tingkat tinggi untuk bisa berpose di moment penting seperti pernikahan https://goo.gl/GsRb1o

percayakan anda dengan pernikahan seperti ini?faktanya ada https://goo.gl/SqrgFCnamun ini tidak terjadi di indonesia, me...
30/05/2017

percayakan anda dengan pernikahan seperti ini?
faktanya ada https://goo.gl/SqrgFC

namun ini tidak terjadi di indonesia, melainkan hanya editan photoshop sangat rapi dan tampak asli bukan!!!

Warga Sulawesi Utara, terutama para netizen, heboh sejak Sabtu, 18 Februari 2017 lalu. Kehebohan ini bukan karena bencan...
30/05/2017

Warga Sulawesi Utara, terutama para netizen, heboh sejak Sabtu, 18 Februari 2017 lalu. Kehebohan ini bukan karena bencana banjir yang menimpa, melainkan beredarnya foto-foto pemberkatan pernikahan antara seorang nenek dan pemuda. https://goo.gl/GsRb1o

Entah dari mana asal-muasal foto dan info itu. Yang pasti foto itu telah menjadi viral dengan berbagai komentar. Dalam keterangan di sejumlah foto disebutkan, sang nenek berusia 82 tahun itu bernama Martha Bate. Sementara, pemuda yang disebut berusia 28 tahun itu bernama Sofian Loho.

Pernikahan ini terjadi di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Kedua pasangan ini diberkati di GPDI Horeb Lelema oleh Gembala Port Ropa.

Kabar itu tentu saja menjadi bahasan warga setempat karena perbedaan usia yang terpaut sangat jauh. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di Minahasa Selatan menyebutkan, Sofyan pertama kali bertemu lewat nomor nyasar di telepon seluler yang ternyata milik sang nenek. https://goo.gl/GsRb1o

"Sebelum menikah, mereka telah berhubungan sekitar satu tahun. Karena saat itu, Sofyan bekerja bengkel di Kotamobagu, semenjak kenal sering bolak-balik ke Lelema. Baru pada bulan November, dia menetap di Lelema dan mengambil keputusan untuk menikah," tulis salah satu warga Minahasa Selatan di akun Facebooknya.

Sedangkan keterangan lainnya menyebutkan, Martha sendiri sebelumnya sudah pernah menikah, tapi suaminya telah meninggal.

Martha memiliki dua orang anak. Anak yang perempuan tinggal di Jerman dan telah menikah, sedangkan anak laki-lakinya bekerja di Arab.

Ditemui sejumlah wartawan, Sofian Loho mengisahkan bagaimana awal mula dia dan Martha bertemu. Sofian sendiri adalah warga pulau Mantehage, Kabupaten Minahasa Utara.

"Awalnya ada telepon nyasar masuk ke ponsel saya. Kami akhirnya berkomunikasi, lalu jatuh cinta. Saya tidak tahu usia Martha. Setelah dua minggu kemudian saya ke Lelema, kaget karena ternyata Martha sudah nenek-nenek," tutur Sofian.

Sofian yang mengaku sudah telanjur cinta itu akhirnya tinggal di rumah Martha. Keduanya juga sepakat untuk menikah.

"Jemput ibu dan bapak saya di Mantehage untuk datang melamar," ujar Sofian yang bekerja di bengkel di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini.
https://goo.gl/GsRb1o

Apa hukum pernikahan pada usia muda dalam Islam? Berikut ini ulasan ahli tafsir, cendikiawan, dan mantan Menteri Agama P...
30/05/2017

Apa hukum pernikahan pada usia muda dalam Islam? Berikut ini ulasan ahli tafsir, cendikiawan, dan mantan Menteri Agama Prof Muhammad Quraish Shihab, sebagaimana disadur dari official website M Quraish Shihab.

Beberapa minggu lalu saya mendapat kehormatan hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai saksi ahli yang diharapkan menyampaikan pandangan Islam tentang perkawinan usia muda. https://goo.gl/GsRb1o

Di sana antara lain saya kemukakan bahwa: Al-Quran dan Sunnah Nabi saw. tidak menetapkan usia tertentu untuk perkawinan. Ini karena pada dasarnya, Al-Quran tidak merinci persoalan-persoalan yang dapat mengalami perubahan akibat perkembangan masa atau perbedaan situasi dan pelaku. Yang dirincinya adalah hal-hal yang dibutuhkan manusia tetapi tidak dapat terjangkau oleh nalarnya, seperti persoalan-persoalan metafisika.

Dalam konteks perkawinan, Al-Quran dan Sunnah antara lain menetapkan tujuan perkawinan. Suami istri – menurut Al-Quran hendaknya topang-menopang (istri-istri adalah pakaian buat kamu (wahai suami) dan kamupun pakaian buat mereka (Q.S. Al-Baqarah [2]: 187 ) dan saling bermusyawarah (Q.S. Ath-Thalaq [65]: 6). Nah bagaimana itu dapat diwujudkan kalau istri belum memcapai tingkat mental, emosional, dan spiritual yang dapat mendukung tujuan tersebut.

Istri oleh Nabi diserahi tugas pokok yaitu mengurus rumah tangga. Bahkan boleh jadi dewasa ini lebih dari itu, karena pada hakikatnya fungsi keluarga bukan hanya reproduksi, atau ekonomi, tetapi lebih dari itu antara lain fungsi sosialisai dan pendidikan . Nah, bagaimana mungkin seorang anak berumur enam belas tahun – yakni belum tamat Sekolah Menengah Atas dapat melaksanakan fungsi tersebut, kalau dia sendiri belum siap secara fisik, mental, dan spiritual?

Jangankan perkawinan, menyerahkan harta kepada anak yatim telah mencapai usia dewasa pun tidak diperkenankan Al-Quran (Q.S. an-Nisaa’ [4]: 6)- walau harta itu adalah miliknya yang berada di tangan wali, kecuali setelah sang wali mengujinya dan menemukannya telah mencapai apa yang dinamai oleh Al-Quran rusyd. Kata ini bukan sekadar berarti kemampuan fisik atau nalar tetapi juga kesehatan mental dan spiritual. Memang bisa saja ada seorang yang telah melampaui usia delapan belas atau bahkan dua puluh tahun tapi ia dinilai belum dewasa, sehingga belum dapat diberi tanggung jawab.

Sekali lagi Islam tidak menetapkan batas tertentu bagi usia perkawinan. Itu sebabnya ditemukan dalam literatur hukum Islam aneka pendapat ulama dan mazhab menyangkut batas minimal usia calon suami dan istri.

Ketetapan hukum yang berlaku di negara-negara berpenduduk muslim pun, menyangkut usia tersebut, berbeda-beda. Bahkan dalam satu negara perubahan terjadi akibat perkembangan masa. Di Aljazair –misalnya – pada mulanya delapan belas tahun bagi pria dan enam belas tahun bagi wanita, lalu dua puluh satu tahun bagi pria dan delapan belas tahun bagi wanita, lalu sembilan belas tahun bagi keduanya. https://goo.gl/GsRb1o

Perbedaaan dan perubahan itu dapat dibenarkan karena kata ulama: ” Kita tidak dapat serta merta meniru sepenuhnya ketetapan hukum yang lalu – walau kasusnya sama – karena ada empat fakor yang harus selalau dipertimbangkan sebelum menetapkan hukum, yaitu: Masa; Tempa; Situasi; dan Pelaku.

Yang menikah dengan wanita di bawah umur atau yang membenarkannya -dengan dalih bahwa Rasul melakukannya terhadap Aisyah, adalah picik menurut Imam As-sayuthi dan jahil menunrut mantan M***i Mesir Syekh Ali Jumah, bahkan angkuh karena dia mempersamakan dirinya dengan Rasul saw.

Memang tidak semua yang beliau lakukan boleh kita ikuti dan amalkan apalagi dalam hal perkawinan. Bahkan di sisi lain, tidak jarang apa yang ditetapkan Rasul saw. diubah oleh pakar atau generasi sesudah beliau, karena ada perkembangan baru demi meraih kemaslahatan yang lebih besar atau menghindari mudharrat. Dalam hal ini cukup banyak contoh yang dapat dikemukakan . https://goo.gl/GsRb1o

Dalam konteks usia perkawinan, para pakar harus mampu memelajari perkembangan masa dan situasinya sambil memerhatikan tujuan perkawinan serta kondisi masyarakat.

Saya tidak berada dalam posisi memberi penilaian – setuju atau tidak setuju – terhadap pandangan saksi-saksi ahli terdahulu menyangkut dampak-dampak buruk dari perkawian wanita yang baru berusia enam belas tahun, karena itu bukan bidang saya. Namun jika benar apa yang mereka sampaikan itu, sebagaimana disampaikan juga oleh sekian banyak ahli lainnya baik dari dalam maupun dari luar negeri, maka tidak ada pilihan lain bagi agamawan kecuali mendukung pandangan mereka tentang perlunya melakukan peninjauan kembali atas penetapan hukum menyangkut usia perkawinan, serta menetapkan syarat-syarat yang diperlukan guna terhindarnya para istri dari mudarat dan perkawinan dari kegagalan.

Termasuk, pemberian dispensasi untuk kasus-kasus khusus yang hanya dapat diberikan oleh yang benar-benar berwewenang (hakim ), setelah meninjaunya dari berbagai aspek. Demikian Wa Allah A’lam.
https://goo.gl/GsRb1o

Inspirasi Dekorasi Pernikahan unik https://goo.gl/GsRb1o Nuansa Jawa di Taman HijauTema Jawa yang kental tak melulu diga...
30/05/2017

Inspirasi Dekorasi Pernikahan unik https://goo.gl/GsRb1o

Nuansa Jawa di Taman Hijau

Tema Jawa yang kental tak melulu digambarkan dengan pelaminan model gebyok yang tradisional. Sebuah pesta outdoor yang kasual pun bisa diselipkan sentuhan Jawa klasik seperti dekorasi yang dilakukan oleh Dalang Indonesia berikut ini. Pelaminan kayu digantikan oleh backdrop berbalut batik, sementara meja-meja ditambahkan beberapa bantal sebagai tempat duduk tamu yang membuat suasana pesta tampak hangat.
https://goo.gl/GsRb1o

Ketika menikah suatu saat nanti, pernikahan seperti apa yang kamu inginkan? Kamu bisa memilih mulai dari kostum sampai k...
30/05/2017

Ketika menikah suatu saat nanti, pernikahan seperti apa yang kamu inginkan? Kamu bisa memilih mulai dari kostum sampai konsep pesta yang akan kamu gelar. Nah, kalau yang berikut ini foto-foto romantis pernikahan bergaya Islami. Bikin baper pengen cepat nikah deh. Penasaran? https://goo.gl/GsRb1o

30/05/2017

"Setelah menikah, hidupku akan sempurna denganmu."

Kira-kira, itulah kata-kata gombal yang sering kita dengarkan. Katanya, setelah menikah itu hidupmu akan indah karena (akhirnya) kamu bersama pasangan sejatimu. Tapi kamu harus sadar, bahwa pernikahan itu gak cuma yang indah-indah saja. Ada kekurangan di sana-sini yang perlu kamu "tambal" bersama pasangan halalmu. Oleh karena itu, sudah sadarkah kamu dengan realita-realita ini? https://goo.gl/GsRb1o

Tidak bisa dipungkiri, masalah finansial menjadi suatu hal krusial saat berumah tangga. Dari yang biasanya sendiri, sekarang harus menghidupi istri dan anak. Dari yang biasanya sering hangout, sekarang mulai memikirkan menabung untuk membeli rumah. Jika kalian sama-sama bekerja, masalah finansial tidak terlalu membebani. Namun ada baiknya untuk memulai perencanaan keuangan jauh sebelum memantapkan diri ke jenjang pernikahan.

Cewek baru mantap disebut istri jika sudah lancar mengerti kebutuhan suami. Bisa memasak, mengurus rumah tangga, mengelola keuangan keluarga, memberi dukungan saat suami lelah serta dirundung masalah, dan sebagainya. Ketika istri berkarir, kebutuhan suami dan keluarga tetaplah wajib menjadi prioritas nomor satu.

Tumbler insert Paper Wedding edition dapat di pesan langsung dengan menghubungi: -whatsapp/call/sms (0823-3555-0156 / 0812-5432-3...

souvenir tumbler GB200pemesananhub: 082335550156-bekasi
26/05/2017

souvenir tumbler GB200
pemesanan
hub: 082335550156
-bekasi

PEMESANANHUB: 082335550156-BEKASI
25/05/2017

PEMESANAN
HUB: 082335550156
-BEKASI

souvenir cantik cocok untuk kado ulang tahun, kado pernikahan, dll.order hanya bisa di lakukan via whatsapp
20/05/2017

souvenir cantik cocok untuk kado ulang tahun, kado pernikahan, dll.
order hanya bisa di lakukan via whatsapp

WhatsApp Messenger: More than 1 billion people in over 180 countries use WhatsApp to stay in touch with friends and family, anytime and anywhere. WhatsApp is free and offers simple, secure, reliable messaging and calling, available on phones all over the world.

19/05/2017

souvenir cantik, bisa untuk kado orang tersayang. order hub 082335550156

Retailer berbagai kebutuhan dapur, rumah tangga, wanita, fashion, dll aman terpercaya 082335550156

13/05/2017

Booth Cantik Siap Dikirim, Order Sekarangan!!!

Address

Bekasi
17432

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when UMMU FATIH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share