24/09/2025
Briptu Rizka Sintiani Diperiksa Propam Usai Jadi Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Brigadir Esco
Briptu Rizka Sintiani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian suaminya, seorang anggota intel Polri bernama Brigadir Esco Fasca Rely. Usai penetapan tersebut, anggota Polres Lombok Barat itu kini ditahan di Rutan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain proses pidana, Rizka juga tengah menghadapi pemeriksaan Propam Polda NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Sedang dalam pemeriksaan Propam ya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
Pemeriksaan Keluarga Korban
Tidak hanya Rizka, pihak keluarga Brigadir Esco juga dimintai keterangan oleh Propam. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhanan.
Menurutnya, pihak keluarga sudah dihubungi Propam Polda NTB untuk memberikan keterangan tambahan terkait kode etik yang melibatkan Rizka.
“Pertemuan sekitar 10–15 menit di Polres, hanya untuk memperjelas soal kode etik. Kemungkinan kami akan kembali dimintai keterangan,” jelasnya.
Muhanan menambahkan, hingga kini belum ada kepastian soal sanksi kode etik yang akan dijatuhkan kepada Rizka. Ia menduga proses pidana dan sidang kode etik akan berjalan beriringan, seperti kasus sebelumnya yang menimpa Kompol Yogi.
Tanggapan Kuasa Hukum Briptu Rizka
Di sisi lain, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, membenarkan bahwa kliennya saat ini ditahan di Rutan Polda NTB.
“Benar, surat penahanan sudah kami terima,” ujarnya.
Rossi masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan.
“Saat ini kami sedang mendalami dulu opsi hukum yang tersedia,” tambahnya.
Kronologi Penemuan Jasad Brigadir Esco
Brigadir Esco dinyatakan hilang sejak 19 Agustus 2025. Hampir sebulan kemudian, pada Senin (25/8/2025), jasadnya ditemukan dalam kondisi tergantung dengan tubuh terikat di sebuah lokasi yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari rumahnya.
Jasad Esco ditemukan pertama kali oleh mertuanya, H Saiun, yang saat itu tengah mencari ayam peliharaannya.
“Awalnya saya kira itu anjing yang tergantung. Setelah saya dekati ternyata mayat. Setelah dicek lebih lanjut, ternyata menantu saya,” tutur Saiun.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah membengkak hingga wajahnya sulit dikenali. Hal ini menimbulkan dugaan awal bahwa korban bunuh diri. Namun keluarga dan warga sekitar menilai banyak kejanggalan.
Kejanggalan Kematian Korban
Saiun mengungkapkan, posisi tubuh korban tidak seperti orang yang bunuh diri. Tali yang menjerat lehernya justru dalam kondisi kendor, sementara tubuh korban berada dalam posisi miring telentang, tergantung pada pohon kecil.
“Masyarakat di sini tidak percaya dia bunuh diri,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Suhaimi. Ia juga meragukan dugaan bunuh diri karena posisi jasad tidak wajar.
“Banyak kejanggalan, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi, melibatkan ahli pidana dan kriminologi, serta penggunaan lie detector. Meski begitu, polisi belum mengungkap motif pembunuhan maupun kemungkinan adanya pelaku lain.
“Hasil gelar perkara menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiani, sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Mohammad Kholid.
Kasus ini masih terus didalami, baik dari sisi pidana maupun kode etik, untuk memastikan kebenaran di balik kematian Brigadir Esco.