21/12/2021
Di berbagai tempat di Indonesia, interaksi antara masyarakat adat dengan hutan tercermin dalam model-model pengelolaan masyarakat adat atas hutan yang pada umumnya didasarkan pada hukum adat, yang biasanya berisi aturan mengenai tatacara pembukaan hutan untuk usaha perladangan dan pertanian lainnya, penggembalaan ternak, perburuan satwa dan pemungutan hasil hutan. Praktek-praktek tersebut menunjukan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat telah melakukan pengelolaan sumber daya alam (hutan) secara turun-temurun. Pola-pola ini diketahui memiliki sistem yang sangat terkait dengan pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, kebun dan usaha pertanian sehingga bentuknya sangat beragam, dinamis, terpadu yang menghasilkan berbagai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, baik secara ekonomi, sosial budaya, religi, dan ekologi. Selamatkan Rimba Terakhir bermakna bahwa kelompok-kelompok masyarakat kita telah terbangun sebuah sistem pengaturan fungsi layanan alam yang berjalan selaras dengan kelestarian hutan rimba tempat mereka tinggal dan sanggup memberikan kesejahteraan bagi warganya.
Untuk itu kita harus selalu mendukung dan ikut menjaga apa yang sudah terbagun didalamnya...
Dengan berdonasi dalam pembelian gelang resam ini, kita sudah membantu saudara-saudara kita untuk mempertahankan wilayah kelola mereka (WKR) mereka dari ancaman restorasi korporasi.
Yuk diorder Mug (Gelas) 😉
Harga : Rp. 40.000
Warna : Putih
Info dan pemesanan
: Dm / Wa Info Bio