16/04/2021
TINTA DAN DAGING CUMI HALAL
Dengan alasan:
Pertama:
Cumi termasuk hewan laut dan jelas dalam hadits bahwa hewan laut itu halal, bahkan bangkainya juga halal
Dalam hadis,
ﻫُﻮَ ﺍﻟﻄَّﻬُﻮﺭُ ﻣَﺎﺅُﻩُ ﺍﻟْﺤِﻞُّ ﻣَﻴْﺘَﺘُﻪُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no. 480]
Apabila bangkainya saja halal, maka apa yang terkandung di dalam bangkai tersebut juga halal. Jadi tinta hitam cumi yang berada di dalam cumi juga halal
Kedua:
Ada dalil lainnya, yaitu cumi termasuk hewan buruan laut. Hewan buruan laut itu hukum asalnya halal.
Allah berfirman,
ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ
“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)
Hukum asal hewan buruan laut adalah halal, termasuk tinta hitam cumi, apabila ingin mengatakan “itu” haram, maka harus membawakan dalil yang membuatnya keluar dari hukum asalnya yaitu halal
Ketiga:
Apabila beralasan bahwa tinta cumi itu adalah asalnya darah. Ini juga tidak tepat, karena darah hewan laut halal. Ikan memiliki darah, apakah darah ikan haram? Tentu tidak
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Artikel www.muslim.or.id