15/08/2017
*** APAKAH HUKUM NYEMIR RAMBUT UNTUK KAUM MUSLIM ? ***
Siapa yang tidak ingin tampil menarik? Baik pria maupun wanita ingin terlihat lebih cantik dan tampan di hadapan orang lain, tujuannya tentu saja untuk menarik perhatian. Ini memang sudah dilakukan sejak dahulu, baik mereka yang masih lajang hingga yang sudah mempunyai suami. Bagi sebagian orang ada yang mempercantik wajah, ini memang disarankan oleh Allah SWT, bahkan kita di minta untuk merawat apa yang sudah diberikan. Salah satu hal yang dilakukan sekarang adalah mewarnai rambut, ya anda akan terlihat sangat berbeda jika mempunyai warna rambut merah atau pun biru, namun bagaimana dengan hukum nyemir rambut bagi umat islam yang melakukannya?
Banyak wanita modern melakukan pewarnaan rambut, alasanya beragam mulai dari agar terlihat lebih cantik, menutupi uban hingga mengikuti mode. Namun apakah alasan ini boleh untuk umat islam? Bagaimana dengan hukum nyemir rambut, bukankah ini menyalahi bentuk ciptaan Allah SWT. Dimana manusia awalnya mempunyai rambut berwarna hitam, namun ada p**a warga luar negeri yang mempunyai rambut asli warna pirang atau pun blonde. Apakah diperbolehkan untuk menganti warna rambut tidak seperti aslinya? Hal ini masih saja menjadi perdebatan dari beberapa ahli agama, bahkan beberapa menggunakan dalil dalil shohih yang ada.
Tentu sebagai kaum muslim yang baik, kita semua harus patuh pada aturan yang sudah diatur sebelumnya, bahkan aturan ini bukan manusia yang membuatnya melainkan Sang Pencipta. Ada baiknya jika anda ingin mewarnai rambut, pelajari terlebih dahulu aturan dan hukum nyemir rambut, sehingga tidak akan mendapatkan dosa setelah melakukan perbuatan tersebut. Berikut ini beberapa ulasan lebih lengkapnya.
Dalil dalam mewarnai rambut.
Ada salah satu hadist dimana Rasullah SAW bersabda “Barang siapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah SWT akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” HR. Haithami. Masiha da lagi hadist yang menguatkan lagi dari HR. Bukhari “Sesungguhnya Tahudi dan Nashrani tidak menyemir rambutnya, maka berbedalah dari mereka”. Namun ada satu lagi dari Abu Hurairah yang pernah bertanya “ Apakah rasullah SAW menyemir rambutnya?” beliau menjawab “Ya”. Tentu beberapa keterangan hadist di atas memberikan ketentuan yang berbeda, dimana ada satu sisi memperbolehkan namun ada p**a yang dengan tegas melarangnya.
Pandangan dari ulama tentang member warna pada rambut.
Anda tidak perlu binggung, pasalnya hukum menyemir rambut dipertegas dari pandangan para ulama yaitu menurut Mazhab Maliki, Imam Ghazali, bau Hanifah dan beberapa ulama Syafi’I yang mempertegas bahwa ini hukumnya Makruh, dimana jika anda menjalankan tidak akan mendapatkan dosa namun apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala. Namun berbeda dari pandangan Madzhab Syafi’I yang mengatakan bahwa Haram hukumnya mewarnai rambut, kecuali untuk kepentingan perang.
Tujuan mewarnai rambut.
Dipertegas lagi dari para pendapat ulama bahwa boleh mewarnai rambut namun dengan tujuan yang jelas, misalkan menakuti lawan ketika berperang. Akan tetapi anda tetap boleh mewarnai rambut namun selain warna hitam yang diperjelas oleh penjelasan Ibn Umar ra yang berkata “ Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” Riwayat At-Tobrani.
Penjelasan di atas tentu sudah memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa hukum menyemir rambut adalah Makruh namun tetap boleh dilakukan dengan catatan tidak boleh menggunakan warna hitam, ini merupakan sebuah kelonggaran yang cukup bijak bukan dimana islam tidak pernah memaksakan suatu hal kecuali yang akan merugikan kaumnya.