25/06/2024
Barangkali muncul kegelisahan di benak kaum muslimin, ketika mendapati diri atau anaknya sudah mencapai usia dewasa, tetapi belum juga diakikahi, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi.
Nah, untuk menjawab kegelisahan tadi, berikut kami sampaikan pertanyaan senada yang diajukan kepada Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, pertanyaan tersebut berbunyi:
"Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diakikahi, tetapi sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? (Lalu) apa sebenarnya hukum akikah? Apakah betul apabila seorang anak tidak diakikahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya?"
Lantas Syekh menjawab:
"Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi anak perempuan dengan satu ekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.
Anjuran akikah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran) orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk menunaikan akikah.
Namun, apabila ketika waktu dianjurkan akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu, dan bukan p**a anaknya". (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6).
Pun pendapat yang menyatakan, “Jika seorang anak tidak diakikahi (ketika kecil), maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim". (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24).
Semoga bermanfaat.