11/03/2026
Tau gak sih?
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah umur bisa dibatasi bahkan dinonaktifkan pada beberapa platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Facebook.
Tujuannya untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital seperti cyberbullying, konten berbahaya, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
Menurut pemerintah, regulasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman untuk generasi muda.
Menurut kamu, aturan ini perlu atau berlebihan?
Sumber: Reuters, AP News, Tempo