16/08/2026
Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap kembali mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Anak-anak seharusnya tumbuh dalam rasa aman, mendapatkan kasih sayang, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial WR, sementara korban merupakan seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya merasa takut bertemu dengan tersangka. korban mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka WR.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan tindakan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang dilakukan pada beberapa kesempatan , dalam kurun waktu 11 tahun total sudah ada 24 korban.
Tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang dan barang serta dijanjikan diberi ilmu fiqih.
Polresta Cilacap mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak. Ajarkan kepada anak bahwa tubuh mereka adalah milik mereka dan tidak boleh disentuh atau diperlakukan secara tidak pantas oleh siapapun.
Apabila mengetahui, melihat, atau menduga adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Segera laporkan kepada pihak kepolisian atau layanan perlindungan. Polresta Cilacap hadir untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Rise and speak !!
๐ Emergency Call: 110
๐ฑ Layanan PPA (WhatsApp Only): 085183118043