05/11/2017
RIBA adalah tambahan yang diperoleh dengan cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat. Yaitu tambahan harta dalam akad jual beli yang diperoleh dengan cara yang batil.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
-Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional-
Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.Share segera kepada orang yang teman-teman cinta..i!
jika berminat dengan kaos dakwah juga bisa lagsug order, katalog tersedia di bawah ini.
-
Ukuran Kaos :
- M (Lebar 45cm X Panjang 70cm)
- L (Lebar 49cm X Panjang 72cm)
- XL (Lebar 53cm X Panjang 74cm)
Spesifikasi Bahan :
- 100% Soft Cotton combed 30's (Standart Distro)
- Sablon Polyflex Digital, Tidak luntur dan Tahan lama
- Menyerap keringat, Lembut & Adem (Cocok untuk daerah tropis).
Pilihan Warna :
Hitam, Putih, Biru muda, Biru navy, Biru benhur, Putih, Hijau dan Merah
Ongkir 1kg muat 4-6 pcs.
-
jika berminat dengan kaos dakwah juga bisa lagsug order, katalog tersedia di bawah ini.
INFO PEMESANAN KAOS CHAT AUTOMATIS
WHATSAPP : 0858.4556.6559
WHATSAPP : Http://bit.do/EAIC