04/10/2023
5 hal yang disembunyikan oleh Bank pada saat akad kredit :
1. Bunga Menurun
Contoh KPR,misal kredit 15 tahun, pada tahun - tahun pertama bunga yg dibayar lebih besar daripada pokok utang. Sehingga ketika kita mau melunasi sisa utang kita masih banyak, atau berkurang hanya sedikit.
2. Prosedur Lelang
Ketika kredit mulai bermasalah biasanya bank sering mengancam untuk lelang atau bahkan mengosongkan aset jaminan. Padahal prosedur lelang adalah proses panjang dari mulai SP 1,2, dan 3. Kemudian somasi lelang, mediasi dan lelang. Hal ini bisa memakan waktu 8 bulan sampai 1 tahun atau lebih.
3. Penalty Pelunasan
Ini ada di akad kredit, tapi jarang sekali disebutkan pada saat akad kredit. Dan biasanya nasabah jarang sekali membaca akad kredit, main paraf saja biar cepet 😁🤣, cepet cair, cepet acc /deal 🤭🤭.
4. Prosedur Recovery
Pada saat kredit mulai macet atau bermasalah, anda bisa meminta bantuan bagian recovery tentang permasalahan kredit anda, baik masalah angsuran, bunga, atau lainnya,
Yang biasanya di arahkan ke restrukturisasi dan relaksasi dan di situ debitur berhak menolak✋
5. Hak Nasabah menempati Rumah pada saat lelang
Jangan panik ketika menghadapi lelang, jangan sampai mengosongkan aset jaminan karena memang masih hak anda. Ada beberapa hal yg bisa dilakukan, baik permohonan pembatalan lelang, gugatan dan lainnya.
Pengosongan aset dilakukan setelah ada pemenang lelang (jika tanpa gugatan). Atau setelah putusan pengadilan. Dan ini prosesnya panjang.
"Taubat itu WAJIB,,,Lunas Utang Itu Bonus"
Semoga Bermanfaat,semoga Allah memudahkan dan melancarkan semua urusan kita semua.