30/05/2026
Video protes pedagang ayam asal Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mendadak ramai di media sosial. Bukan karena harga ayam naik, bukan karena rebutan lapak, tapi karena tagihan pajak yang nilainya bikin orang berhenti sebentar sebelum lanjut scroll, yaitu sebesar Rp 768 juta.
Menurut pemberitaan iNews Sumut, peristiwa itu terjadi di KPP Pratama Rantau Prapat pada Rabu, 11 Maret 2026. Pedagang ayam tersebut memprotes pemblokiran rekening bank setelah muncul tagihan Pajak Penghasilan tahun 2020 beserta denda. Nilainya disebut mencapai Rp 768 juta. Ia merasa jumlah itu tidak masuk akal jika dibandingkan dengan skala usahanya sebagai pedagang ayam broiler.
Di mata publik, angka itu langsung terasa janggal. Sebab ketika mendengar pedagang ayam, bayangan orang bukan gedung kantor bertingkat, bukan perusahaan raksasa, bukan p**a konglomerasi pangan. Yang terbayang adalah usaha harian dengan uang yang terus berputar. Pagi beli stok, siang jualan, sore hitung sisa, besok mulai lagi dari awal.
Di bisnis seperti ini, uang masuk belum tentu untung. Omzet bisa terlihat besar, tapi laba bersihnya bisa tipis. Harga ayam bisa naik turun, stok bisa rusak, barang bisa tidak habis, biaya operasional tetap jalan. Maka ketika sistem melihat angka transaksi lalu muncul tagihan ratusan juta, publik merasa ada jurang antara cara negara membaca data dan cara rakyat kecil menjalani usaha.
Tapi perkara pajak memang tidak bisa hanya dibaca dari rasa kaget. Dari sisi negara, pajak bekerja dengan dokumen, data, ketetapan, dan prosedur. Kalau ada utang pajak yang sudah ditetapkan, negara punya hak untuk menagih. Bahkan pemblokiran rekening memang dikenal dalam aturan penagihan pajak.
Dalam PMK 61 Tahun 2023, pemblokiran rekening termasuk bagian dari tindakan pengamanan harta penanggung pajak. DJP juga menyebut bahwa otoritas pajak dapat meminta bank memblokir dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan.
Jadi secara aturan, pemblokiran rekening bukan tindakan tanpa dasar. Ada jalurnya. Ada pasalnya. Ada prosedurnya. Masalahnya, rakyat sering tidak hidup di dalam bahasa pasal. Rakyat hidup di dunia yang lebih sederhana, rekening diblokir berarti uang tidak bisa dipakai. Uang tidak bisa dipakai berarti belanja rumah tangga terganggu, cicilan tertunda, modal usaha macet, dan dapur ikut kena imbas.
Di sinilah masalahnya mulai terasa panas. Kalau semua tahapan sudah berjalan, kenapa orang yang kena tagihan masih merasa seperti disambar petir? Kalau semua prosedur sudah benar, kenapa komunikasi terasa tidak sampai? Jangan-jangan yang paling rajin bekerja bukan edukasi pajaknya, tapi surat tagihannya.
Kanwil DJP Sumatera Utara II kemudian memberi tanggapan. Dalam pemberitaan PajakOnline, pihak DJP menyebut petugas KPP Pratama Rantauprapat telah memberikan penjelasan terkait dasar penghitungan, tahapan pemeriksaan, dan proses penagihan. Pihak DJP juga menyebut pencabutan blokir hanya bisa dilakukan jika syarat dalam ketentuan telah dipenuhi.
Perkembangan pentingnya, wajib pajak disebut sudah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak ke kanwil. Artinya, kasus ini belum selesai hanya karena videonya viral. Masih ada jalur administratif yang harus berjalan untuk menguji apakah tagihan itu sudah tepat, terlalu besar, atau perlu dikoreksi.
Di titik ini, publik memang perlu menahan diri sedikit. Belum semua rincian dibuka. Belum diketahui secara utuh bagaimana dasar hitung Rp 768 juta itu muncul. Apakah karena omzet yang dianggap besar. Apakah karena data rekening. Apakah karena denda yang menumpuk. Apakah karena ada laporan yang tidak sesuai. Atau apakah ada salah tafsir antara perputaran uang dan keuntungan bersih.
Masalahnya, rakyat kecil sering kalah bukan karena malas bayar pajak, tapi karena tidak paham cara sistem membaca hidup mereka. Dalam usaha harian, uang lewat rekening bisa saja hanya numpang sebentar. Hari ini masuk dari pembeli, besok keluar untuk supplier. Ada yang masuk sebagai pembayaran stok, ada yang keluar untuk belanja barang, ada yang dipakai untuk ongkos jalan, ada p**a yang habis untuk kebutuhan rumah.
Kalau semua uang masuk dibaca seperti laba, pedagang bisa terlihat sangat kaya di atas kertas. Padahal di dunia nyata, bisa saja uang itu cuma berputar cepat seperti kipas angin warung makan. Kelihatannya muter terus, tapi bukan berarti menghasilkan dingin yang cukup untuk semua orang.
Di sisi lain, pelaku usaha juga tidak bisa menganggap pencatatan sebagai hal sepele. Sekecil apapun usaha, catatan tetap penting. Nota belanja, bukti pembayaran, catatan omzet, mutasi rekening, laporan pajak, dan dokumen usaha bisa menjadi penyelamat saat terjadi pemeriksaan. Di hadapan sistem, perasaan tidak akan sekuat bukti.
Masalahnya, banyak pelaku usaha kecil tidak punya konsultan pajak. Banyak yang tidak memahami istilah seperti SKP, keberatan, pengurangan, pembatalan, surat paksa, atau penagihan aktif. Mereka tahunya usaha jalan, pajak dibayar sebisanya, lalu tiba-tiba rekening tidak bisa digunakan. Kalau negara ingin UMKM naik kelas, jangan sampai kelas pertama yang mereka masuki justru kelas panik karena surat pajak.
Pemerintah sebenarnya sudah punya kebijakan pajak UMKM yang lebih ringan. DJP pernah menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memiliki batas omzet tidak kena pajak sampai Rp 500 juta setahun, dengan ketentuan terkait PPh final 0,5 persen. Namun, perlu dicatat, fasilitas ini berlaku dalam kerangka aturan setelah UU HPP dan tidak otomatis menjawab tagihan untuk tahun pajak 2020.
Artinya, kasus ini tidak bisa disederhanakan menjadi pedagang kecil pasti benar atau kantor pajak pasti salah. Keduanya harus diuji lewat data. Tetapi publik juga tidak salah kalau merasa ada sesuatu yang mengganggu. Sebab ketika rakyat kecil terkena tagihan besar, negara tampak sangat sigap. Rekening bisa diblokir. Surat bisa bergerak. Prosedur bisa berjalan.
Nah, kalau ketelitian negara dalam mengejar pajak rakyat kecil bisa sedetail ini, semoga ketelitian yang sama juga dipakai untuk mengejar kebocoran anggaran, proyek kemahalan, belanja negara yang tidak masuk akal, fasilitas pejabat yang terlalu nyaman, dan program yang lebih sering ramai di spanduk daripada terasa di kehidupan rakyat.
Karena rakyat tidak anti pajak. Rakyat hanya alergi melihat ketegasan yang pilih-pilih. Kalau rakyat telat bayar, dikejar. Kalau usaha kecil salah catat, dihantam. Tapi kalau uang publik bocor, kadang bahasanya berubah jadi evaluasi, pendalaman, koordinasi, dan pembenahan tata kelola. Bahasa Indonesia memang kaya. Untuk rakyat kecil namanya tunggakan. Untuk urusan besar kadang namanya temuan.
Pajak itu penting. Negara tidak bisa berjalan tanpa pajak. Jalan, sekolah, puskesmas, bantuan sosial, pelayanan publik, semuanya membutuhkan uang negara. Tapi pajak juga butuh rasa percaya. Rakyat akan lebih mudah patuh kalau merasa sistemnya adil, penjelasannya jelas, dan uangnya dipakai dengan benar.
Kasus pedagang ayam Labuhanbatu Selatan ini akhirnya menjadi cermin. Bukan hanya tentang Rp 768 juta. Bukan hanya tentang rekening yang diblokir. Tapi tentang jarak antara negara yang bicara memakai pasal dan rakyat yang hidup dengan uang harian.
Negara boleh tegas. Bahkan memang harus tegas. Tapi tegas itu harus jelas, adil, dan manusiawi. Jangan sampai pajak terasa seperti palu besar yang turun ke kepala rakyat kecil, sementara untuk masalah besar hanya berubah jadi rapat panjang dengan kopi panas dan kalimat-kalimat rapi.
Untuk pelaku usaha, pelajarannya jangan remehkan pencatatan. Usaha kecil tetap butuh bukti. Jangan tunggu masalah datang baru mencari nota yang sudah hilang entah ke mana. Pajak mungkin terasa jauh saat usaha masih kecil, tapi bisa datang tiba-tiba ketika data mulai terbaca sistem.
Untuk pemerintah, pelajarannya lebih besar. Edukasi pajak harus dibuat lebih jelas dan mudah dipahami. Jangan hanya rajin menagih, tapi malas menjelaskan. Jangan hanya kuat di surat, tapi lemah di pendampingan. Kalau UMKM disebut tulang punggung ekonomi, jangan perlakukan mereka seperti tersangka sejak awal.
Pada akhirnya, kebenaran kasus ini masih perlu menunggu proses administrasi yang berjalan. Bisa saja tagihan itu punya dasar. Bisa juga ada ruang koreksi. Tetapi satu hal sudah jelas, rakyat ingin sistem pajak yang tegas tanpa kehilangan rasa adil.
Karena kalau pedagang ayam bisa dikejar sampai rekeningnya diblokir, rakyat juga berhak berharap negara sama galaknya ketika mengejar pemborosan, kebocoran, dan anggaran yang manfaatnya entah mendarat di mana. Jangan sampai ayam di pasar lebih mudah dihitung daripada uang rakyat yang menguap di meja-meja besar.
---
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan ulasan sederhana terkait fenomena bisnis atau industri untuk digunakan masyarakat umum sebagai bahan pelajaran atau renungan. Walaupun menggunakan berbagai referensi yang dapat dipercaya, tulisan ini bukan naskah akademik maupun karya jurnalistik.