Mata Mata Sulut

Mata Mata Sulut menyajikan berita viral aktual dan terpercaya

MINAHASA — Polemik dugaan praktik “setoran” dalam distribusi BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa semakin me...
27/08/2026

MINAHASA — Polemik dugaan praktik “setoran” dalam distribusi BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa semakin menjadi perhatian publik. Setelah sejumlah pengusaha penggilingan padi mengeluhkan dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan oknum tertentu, kini muncul pernyataan kontroversial dari seorang pria yang disebut bernama Acel, yang dikaitkan dengan aktivitas jual beli solar.

Pernyataan tersebut mencuat ketika awak media melakukan konfirmasi terkait informasi yang berkembang di lapangan. Dalam percakapan melalui pesan elektronik yang disebut diperlihatkan kepada wartawan, Acel diduga menyampaikan pernyataan dengan nada menantang.

“Saya tidak takut dengan Dirkrimsus. Jalankan Dirkrimsus. Sama Kapolri dan Presiden juga saya tidak takut,” demikian isi pernyataan yang disebut berasal dari Acel dalam percakapan tersebut.

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan mengapa seseorang yang aktivitasnya sedang menjadi sorotan justru berani menyatakan tidak takut terhadap aparat penegak hukum hingga pejabat tertinggi negara.

Namun demikian, isi percakapan tersebut tetap perlu diverifikasi keaslian, konteks, serta identitas pengirimnya sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Aneh Bin Ajaib, Mengapa Bisa Sebegitu Beraninya?
Munculnya pernyataan tersebut dinilai semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi distribusi solar, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak-pihak yang selama ini bermain di balik peredaran BBM bersubsidi.

Apalagi, keluhan pengusaha penggilingan padi sebelumnya menyebut adanya dugaan “setoran” yang harus diberikan agar akses terhadap solar tetap berjalan.

Jika benar terdapat pihak yang merasa kebal terhadap proses hukum, tentu hal tersebut menjadi persoalan serius bagi penegakan hukum.

Pertanyaannya sederhana: mengapa bisa muncul keberanian untuk menyatakan tidak takut terhadap Dirkrimsus, Kapolri, bahkan Presiden?

Apakah hanya sekadar pernyataan emosional, atau ada sesuatu yang membuat yang bersangkutan begitu percaya diri?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Dirkrimsus Polda Sulut Diminta Tidak Tinggal Diam
Masyarakat meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap informasi tersebut apabila terdapat laporan dan bukti awal yang dapat diverifikasi.

Pemeriksaan tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Justru melalui pemeriksaan, aparat dapat memastikan apakah aktivitas yang dilakukan Acel berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau hanya aktivitas usaha yang sah.

Begitu p**a dengan dugaan “setoran” kepada oknum tertentu. Jika memang ada bukti permintaan uang yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan, hal tersebut harus ditelusuri secara profesional.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Kapolres Minahasa dan Propam Polda Sulut Didesak Buka Ruang Pemeriksaan
Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Minahasa dan Bidang Propam Polda Sulut untuk memastikan apakah benar terdapat anggota yang melakukan pembatasan akses solar terhadap pelaku usaha dengan alasan di luar ketentuan resmi.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak dijadikan ruang untuk pungutan liar.

Sementara itu, pernyataan Acel yang disebut tidak takut terhadap aparat penegak hukum menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara langsung.

Jika pernyataan tersebut benar, publik berhak tahu apa dasar keberanian itu. Jika tidak benar, Acel juga memiliki hak untuk memberikan bantahan.

Chat Menjadi Sorotan, Keaslian Harus Diuji
Percakapan yang disebut terjadi antara Acel dan salah satu wartawan kini menjadi bahan perhatian. Namun, tangkapan layar atau isi percakapan digital tetap harus diuji konteks dan keasliannya agar tidak menimbulkan kesimp**an sepihak.

Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama Acel dalam pemberitaan merupakan bagian dari informasi dan dugaan yang masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut, bukan vonis bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Acel, Polres Minahasa, Ditreskrimsus Polda Sulut, maupun pihak lain yang merasa dirugikan.

Sebab dalam perkara dugaan permainan solar, yang dibutuhkan bukan sekadar saling tuding, tetapi keberanian membuka fakta dan membuktikannya di hadapan hukum.

[ SOROTAN PUBLIK: LAHAN KONSESI PT HWR DI RATATOTOK KEMBALI DIGARUK PENAMBANG LIAR, APARAT DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN! ...
27/08/2026

[ SOROTAN PUBLIK: LAHAN KONSESI PT HWR DI RATATOTOK KEMBALI DIGARUK PENAMBANG LIAR, APARAT DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN! ] 🚨👇

Aktivitas pertambangan di lokasi Lobongan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara kembali memicu perbincangan hangat. 📢 Lahan yang secara hukum masuk dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT HWR dilaporkan kembali beroperasi secara sepihak menggunakan alat berat. 🚜💨Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh oknum bernama Viktor Watuseke. Oknum tersebut mengklaim bahwa lahan yang digarap adalah milik pribadi dengan dalih mengantongi sertifikat resmi.

📄❌Lahan Konsesi IUP, Kok Bisa Diklaim Milik Pribadi? 🤔Klaim sepihak ini memicu tanda tanya besar dari warga dan sejumlah narasumber lokal. Bagaimana bisa lahan yang jelas-jelas sudah masuk dalam kawasan konsesi IUP resmi milik PT HWR, tiba-tiba diakui sebagai milik pribadi oleh oknum tertentu?

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengolahan material emas masih terus berjalan tanpa konfirmasi hukum yang jelas. Saat ini, bak yang digunakan untuk rendaman di area tersebut diperkirakan sudah terisi sekitar kurang lebih 2.000 hingga 3.000 bucket material! 😮⚠️Tabrak Aturan Undang-Undang Pertambangan!

⚖️Merujuk pada regulasi hukum yang berlaku, wilayah yang sudah masuk dalam konsesi IUP sebuah perusahaan secara mutlak TIDAK BOLEH dimasuki, digarap, atau dijamah oleh penambang liar. Pihak PT HWR menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam konsesi mereka seharusnya steril dan tidak boleh digaruk lagi, apalagi sampai mengerahkan alat berat secara ilegal.Demi mencegah dampak lingkungan yang meluas dan menghindari potensi konflik yang lebih besar, masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dan respons cepat dari penegak hukum. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ratatotok, Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Polda Sulut, hingga Mabes Polri diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel kembali lokasi tersebut secara permanen! 👮‍♂️🇮🇩

Bagaimana tanggapan kalian mengenai situasi di Ratatotok saat ini? Tulis di kolom komentar! 👇

MANADO- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diminta turun tangan untuk membantu mengusut tuntas Kas...
27/08/2026

MANADO- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diminta turun tangan untuk membantu mengusut tuntas Kasus penyerangan dengan senjata tajam dan senapan di PETI Nibong akhir Desember 2025 silam yang menewaskan tiga orang.

Hal ini diungkapkan oleh warga yang merasa keberatan penangan kasus yang menelan korban tewas sebanyak tiga orang yakni adalah Safruddin Makalalag, Fatan Kalipe dan Mawardi Kalamunte, serta satu orang perempuan Anisa Mamonto mengalami luka tembak pada bagian wajah dan paha.

Berdasarkan Sumber Ditemukan Runut dan Kronologis Kejadian :

Peristiwa berdarah tersebut bermula ketika terjadi perselisihan lahan tambang di PETI Nibong, dimana ketiga korban sedang berjaga di lokasi kejadian. Dan, pihak Steven Mamahit mengklaim jika lokasi tersebut milik mereka.

Kemudian Pada Jumat 19 Desember 2025, dua orang yang diduga suruhan Steven Mamahit mendatangi lokasi kejadian. Disana, mereka beradu mulut dan mengatakan jika lokasi tersebut milik bos mereka, dan sudah empat tahun mereka bekerja di tempat itu.

Adu mulut pun tak terelakkan bahkan rekan mereka mengancam para korban lewat video call, dan mengatakan "Besok torang mo naek mo bawa oleh oleh kado natal, sadia amunisi neh".

Dan pada malam harinya, Yox dan Billy (sudah divonis 1 tahun 4 bulan), lewat group whatsapp mengajak Tim gabungan Tombatu Basaan (Tombas) untuk berkumpul di mess milik boss mereka (Steven Mamahit) di Desa Ratatotok.

Kemudian pada keesokan harinya, Sabtu 20 Desember, sekitar pukul 10.30 Wita, kelompok massa yang tergabung dalam Gruop Tombas maupun Gruop Nibong Squat dengan jumlah sekitar kurang lebih 80 orang, berkumpul untuk melakukan persiapan sebelum melakukan penyerangan.

Setiap orang masing - masing mempersenjatai diri, baik menggunakan senjata angin, maupun senjata tajam berupa parang, badik, pedang, cakram, tombak dan samurai.

Kelompok penyerang juga memakai pakaian tertutup seperti ninja lengkap dengan penutup kepala dan wajah. Sekitar pukul 12.00 Wita, mereka sama sama bergerak menuju ke lokasi Perkebunan Nibong (TKP) dengan menggunakan kendaraan mobil jenis rambo serta sepeda motor. Mereka tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 14.30 Wita.

Melihat para pelaku sudah tiba, beberapa orang dari pihak korban mengajak untuk bicara baik-baik. Tiba-tiba terdengar suara tembakan senapan angin.

Melihat salah satu teman mereka telah menembak, para pelaku lainnya langsung menghujani para korban dengan tembakan secara membabi buta. Tiga korban tersungkur, dan satu perempuan juga menjadi korban tebakan. Usai mengeksekusi para korban, pelaku melarikan diri.

Pasalnya, dari 11 pelaku yang ditangkap pihak Polres Minahasa Tenggara dan telah dijatuhi divonis bersalah oleh majelis hakim, tidak satupun diantara mereka yang dihukum sesuai dengan pasal pembunuhan.

Bahkan, diantara para pelaku penyerangan, masih ada 25 orang yang belum di tangkap. Dan, Polres Minahasa Tenggara telah menetapkan 25 orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, anehnya pihak Polres Minahasa Tenggara seakan telah melupakan ke-25 orang tersebut. Dari informasi diterima media ini, ada beberapa orang yang masuk DPO masih bebas berkeliaran di wilayah Ratatotok.

Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi pihak Polres Minahasa Tenggara untuk diminta klarifikasi ataupun konfirmasi seputar menangan perkara dalam kasus berdarah yang merenggut tiga nyawa manusia tersebut

Sumber lambeturah. Com

Dugaan “Setoran” Solar Bersubsidi di Minahasa Disorot, Pengusaha Penggilingan Minta Polisi Buka TerangMINAHASA — Dugaan ...
26/08/2026

Dugaan “Setoran” Solar Bersubsidi di Minahasa Disorot, Pengusaha Penggilingan Minta Polisi Buka Terang

MINAHASA — Dugaan praktik “setoran” dalam akses BBM jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sejumlah pengusaha penggilingan padi mengaku aktivitas usaha mereka terganggu setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan oknum tertentu.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pembatasan atau penghentian akses solar tersebut benar-benar berdasarkan aturan, atau ada dugaan kepentingan lain di baliknya?

Para pelaku usaha mempertanyakan dasar kebijakan yang membuat mereka kesulitan memperoleh solar untuk menunjang kegiatan usaha. Mereka menilai, jika memang terdapat pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi, seharusnya penanganan dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, disertai pemeriksaan dan penjelasan resmi.

Bukan melalui dugaan permintaan uang.

Nama YAT Alias Yosi Disebut

Dalam keluhan yang disampaikan sejumlah warga, muncul nama YAT alias Yosi yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan permintaan “setoran” tersebut.

Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum. Keterlibatan pihak yang bersangkutan perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Salah seorang pengusaha penggilingan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku persoalan tersebut memberikan dampak langsung terhadap kelangsungan usahanya.

«“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kalau memang ada aturan yang kami langgar, silakan periksa dan tunjukkan pelanggarannya. Jangan karena tidak memberikan uang, usaha kami kemudian dipersulit,” ujarnya.»

Keluhan tersebut menjadi perhatian serius apabila nantinya terbukti terdapat oknum aparat yang menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Sebab, aparat kepolisian memiliki tugas menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut BBM bersubsidi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kapolres Minahasa Didesak Klarifikasi

Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolres Minahasa tidak tinggal diam. Klarifikasi dan pemeriksaan internal dinilai penting untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin, etik, maupun tindak pidana, masyarakat berharap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang agar tidak terjadi prasangka berkepanjangan.

Sorotan Mengarah ke Polda Sulut

Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Utara. Masyarakat berharap Bidang Propam dapat mengambil langkah apabila telah terdapat laporan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:

Mengapa akses solar tersebut dibatasi? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan perintah? Dan apakah benar ada permintaan “setoran” kepada pengusaha?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan profesional.

Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan “setoran” serta dugaan keterlibatan YAT alias Yosi masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Minahasa, Polda Sulut, maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Jika benar ada praktik setoran, hukum harus berbicara. Jika tidak benar, publik juga berhak mendapatkan klarifikasi.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dugaan dan bantahan, melainkan kepastian melalui proses pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jeritan Pengusaha Penggilingan di Minahasa: Diduga Dicekik Setoran Solar oleh Oknum PolisiMINAHASA – Nafas usaha kecil d...
25/08/2026

Jeritan Pengusaha Penggilingan di Minahasa: Diduga Dicekik Setoran Solar oleh Oknum Polisi

MINAHASA – Nafas usaha kecil di wilayah hukum Polres Minahasa kian tersengal-sengal. Bukan karena kalah saing atau sepinya pasar, melainkan karena dugaan praktik "upeti" yang mencekik leher para pelaku usaha. Sejumlah pengusaha lokal, khususnya pemilik usaha penggilingan padi, menjerit setelah operasional mereka mendadak lumpuh akibat dilarang mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Ironisnya, pemblokiran aktivitas ini diduga kuat bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena para pengusaha belum menyetor "uang koordinasi" kepada oknum anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa. Nama oknum berinisial YAT alias Yosi gencar disebut-sebut oleh warga sebagai aktor utama di balik blokade solar tersebut.

Modus Jegal Solar: Tak Ada Uang, Mesin Berhenti Berputar

Berdasarkan keluhan yang dihimpun dari masyarakat, pelarangan pengambilan solar ini menjadi pukulan telak bagi keberlangsungan usaha mikro. Bagi pengusaha penggilingan, solar adalah urat nadi. Tanpa BBM tersebut, mesin giling padi tidak dapat beroperasi, petani tidak bisa mengolah hasil panen, dan roda ekonomi pedesaan seketika mandek.

"Kami ini rakyat kecil yang mencari nafkah halal. Kenapa hak kami untuk mendapatkan solar bersubsidi demi usaha penggilingan justru dipersulit bahkan dihentikan? Alasan mereka sangat tidak masuk akal, hanya karena kami belum menyerahkan uang setoran yang diminta oleh oknum berinisial Yosi itu," ungkap salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Praktik premanisme berseragam ini dinilai sangat mencederai komitmen institusi Polri yang seharusnya mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, bukan justru menjadikannya sebagai ladang pemerasan baru.

Menanti Ketegasan Kapolres Minahasa dan Kapolda Sulut

Tindakan sewenang-wenang oknum Unit Tipidter ini memicu gelombang kekecewaan yang mendalam dari masyarakat terhadap kinerja Polres Minahasa. Warga menilai, pembiaran terhadap aksi pungutan liar (pungli) seperti ini hanya akan memperburuk citra kepolisian di mata publik.

Masyarakat mendesak agar Kapolres Minahasa segera mengevaluasi total personel di Unit Tipidter. Tak hanya itu, warga juga meminta Kapolda Sulawesi Utara turun tangan melalui Bidang Propam untuk mengusut tuntas keterlibatan YAT (Yosy).

"Jika terbukti memeras dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, oknum tersebut harus dicopot dan disanksi tegas. Jangan sampai ulah satu-dua oknum merusak nama baik seluruh institusi Polres Minahasa," tegas perwakilan tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, jeritan para pengusaha penggilingan masih menggantung tanpa solusi. Mesin-mesin giling terancam terus membisu selama aturan "setoran" di wilayah tersebut belum diberantas habis.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktik penambangan ilegal sampai ke akar akar...
24/08/2026

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktik penambangan ilegal sampai ke akar akarnya serta melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat di negeri ini.

Dan demi memastikan komitmennya Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Diketahui Satgas PKH memiliki kewenangan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi kawasan yang rusak.

Namun tekad mulia dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman malapetaka lingkungan yang diakibatkan Ekstraksi Industri Pertambangan ilegal yang ugal-ugalan, sepertinya hanya direspon dengan setengah hati oleh Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara.

Hal ini sangat terlihat dari penilaian publik atas ketidak berdayaan aparat dalam pemberantasan mafia tambang ilegal (PETI) di areal hutan lindung Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) yang diduga dikelola oleh oknum Kiki Mewoh bersama kroninya.

Tidak tersentuhnya aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga di kelola oleh Kiki Mewoh bersama para kroninya mempertajam asumsi publik tentang adanya pembiaran dan praktek tebang pilih dari Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara.

Salah satu Tokoh Masyarakat yang ada di Ratatotok yang meminta namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan menyatakan bahwa bahwa aparat kepolisian di Sulawesi Utara masih setengah hati dalam memberantas para mafia tambang yang merusak lingkungan.

"Kami mendengar selentingan bahwa oknum Kiki Mewoh yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal begitu leluasa bahkan sangat sulit terjerat dalam kasus hukum karena yang bersangkutan dikabarkan ada bekingan dari aparat kepolisian di jajaran polda Sulut". Ujar Tokoh masyarakat tersebut kepada Redaksi baru baru ini.

Berdasarkan pantauan tim media serta penuturan masyarakat setempat bahwa lokasi tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Kiki Mewoh di rotan hill Ratatotok awalnya dikelola oleh PT.

Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berhenti beroperasi karena dugaan pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tahun 2004 silam.

Diketahui Dalam kasus pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tesebut, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) diwajibkan membayar restitusi sebagai ganti rugi sebesar 30 juta Dolar Amerika Serikat kepada masyarakat sekitar atas gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut.

Pasca berhenti beroperasi lokasi PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dikembalikan kepada pemerintah dan direklamasi sejak Oktober 2004, kemudian difungsikan menjadi kawasan hijau Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Hal senada diungkapkan oleh seorang warga Ratatotok yang enggan namanya dipublikasikan juga alasan keamanan. la mendesak bahwa negara harus hadir mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menjadi malapetaka bagi masyarakat sebagai imbas dari aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali.

"Menjadi permasalahannya saat ini adalah lokasi tersebut telah dikuasai dan dirusak secara sepihak oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Kiki Mewoh". Ujar Warga tersebut.

Warga tersebut mengungkapkan bahwa dalam areal aktivitas tambang ilegal tersebut pernah terjadi kasus penembakan namun aktivitasnya tetap begitu leluasa dan seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

"Meski sudah perna ditutup oleh aparat setempat namun tambang ilegal tersebut dikabarkan kembali beroperasi oleh oknum yang diduga Kiki Mewoh dengan peralatan tambang yang lebih memadai." ungkapnya.

la menegaskan bahwa dampak lingkungan mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Air sungai Ratatotok saat ini makin keru dan berlumpur.

"Sekarang kami kesulitan mendapatkan air bersih. Karena air sumur yang digati semakin berkurang dan kondisi ini

sangat merugikan dan meresahkan kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung," tegasnya.

la mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

"Saya mendesak aparat kepolisian di Sulawesi Utara untuk turun tangan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku PETI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab kalau terus dibiarkan maka masyarakat akan melaporkannya langsung ke Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Ucapnya Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH". Pungkasnya.

Berikut Sanksi tegas pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tindakan ilegal yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba).

Pelaku PETI diancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kegiatan ini dilarang karena merusak lingkungan dan merugikan negara

Sampai berita ini diturunkan Oknum Kiki Mewoh bersama pihak kepolisian daerah Sulawesi Utara belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi seputar adanya tambang ilegal yang selalu luput dari jeratan hukum.(FH/Red***)

Sumber .com

Nama Chale Kembali Disebut dalam Dugaan Peredaran Solar Bersubsidi di ManadoMANADO — Nama CK alias Chale kembali muncul ...
24/08/2026

Nama Chale Kembali Disebut dalam Dugaan Peredaran Solar Bersubsidi di Manado

MANADO — Nama CK alias Chale kembali muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Manado dan sekitarnya.

Sejumlah laporan media lokal sepanjang 2025 menyebut nama Chale dalam dugaan aktivitas penampungan dan distribusi kembali solar bersubsidi. Namun hingga kini, tudingan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum karena belum ditemukan keterangan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan Chale sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam sejumlah pemberitaan, dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan Manado hingga Minahasa Utara. Salah satu laporan pada Agustus 2025 menyebut adanya lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar di sekitar kawasan Jalan Ring Road Manado.

Laporan tersebut juga menyebut adanya sejumlah kendaraan, termasuk kendaraan angkutan dan truk, yang diduga keluar-masuk lokasi.

Namun, informasi mengenai aktivitas di lokasi tersebut masih berupa laporan media dan keterangan sumber yang belum seluruhnya memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

Disebut Menampung Puluhan Ton

Dugaan lain yang muncul dalam pemberitaan menyebut adanya aktivitas penampungan solar dalam jumlah besar.

Salah satu sumber yang dikutip media bahkan menyebut angka hingga sekitar 20 ton solar per hari.

Angka tersebut, bagaimanapun, masih merupakan klaim sumber pemberitaan dan belum ditemukan dokumen resmi penyidik yang dapat mengonfirmasi jumlah tersebut.

Karena itu, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lapangan dan konfirmasi dari pihak berwenang.

Nama Sejumlah SPBU Ikut Disebut

Dalam pemberitaan lainnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyaluran solar bersubsidi secara tidak semestinya disebut terjadi melalui sejumlah SPBU di Manado dan Minahasa Utara.

Beberapa nama SPBU bahkan disebut dalam laporan media.

Namun, penyebutan nama SPBU tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pengelola atau pekerja SPBU.

Tanpa hasil pemeriksaan resmi, rekaman transaksi, data distribusi, atau bukti penyidikan, keterkaitan antara SPBU tertentu dengan dugaan aktivitas Chale masih harus dibuktikan.

Dugaan Adanya "Backup" Oknum

Persoalan lain yang mencuat dalam sejumlah pemberitaan adalah tudingan adanya pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan atau "backup" terhadap aktivitas tersebut.

Beberapa media mengutip pernyataan aktivis maupun sumber anonim mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu.

Tudingan tersebut merupakan bagian paling sensitif dari isu ini.

Sampai saat ini, belum ditemukan bukti resmi yang dapat mengonfirmasi adanya keterlibatan anggota kepolisian atau aparat tertentu dalam dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan "backup" tersebut masih harus diperlakukan sebagai tuduhan yang memerlukan pembuktian.

Kembali Muncul pada Desember 2025

Nama Chaoe kembali disebut dalam sejumlah pemberitaan pada Desember 2025.

Salah satu laporan menyebut adanya aktivitas kendaraan tangki yang diduga memasok solar ke sebuah lokasi penampungan di wilayah Minahasa Utara.

Pemberitaan tersebut kembali mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perdagangan atau penampungan solar bersubsidi.

Namun demikian, hingga penelusuran terakhir, belum ditemukan keterangan resmi yang menyatakan bahwa Chale telah ditetapkan sebagai tersangka atau telah diproses secara pidana dalam perkara tersebut.

Menunggu Langkah Aparat

Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan persoalan yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus sosial.

Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan pemerintah. Jika benar terjadi penyalahgunaan secara terorganisasi, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keuntungan ekonomi pihak tertentu, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.

Karena itu, diperlukan penyelidikan yang transparan untuk memastikan apakah dugaan yang selama ini diberitakan memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

Aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan kepada publik apabila memang terdapat proses penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan tersebut.

Bukan Sekadar Nama yang Disebut

Berulangnya nama CK dalam sejumlah pemberitaan membuat isu ini layak mendapatkan perhatian.

Namun perhatian publik harus tetap dibarengi dengan kehati-hatian.

Nama yang disebut dalam pemberitaan bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga terdapat bukti penyidikan, penetapan tersangka, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Chale tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Karena itu, pertanyaan utama yang kini menunggu jawaban bukan sekadar siapa Chale, melainkan apakah benar terdapat praktik penyalahgunaan solar bersubsidi dalam skala besar di Manado dan Minahasa Utara, siapa saja yang terlibat, bagaimana pola distribusinya, dan apakah aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian yang transparan.

BOLSEL – Polemik dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU Soguo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
23/08/2026

BOLSEL – Polemik dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU Soguo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memasuki babak baru.
Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (DPD GTI) Sulawesi Utara meminta dugaan tersebut tidak hanya diperiksa dari sisi distribusi BBM, tetapi juga ditelusuri melalui transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut
Ketua DPD GTI Sulawesi Utara, Risat Sanger, S.IP, bahkan mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mencermati dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan polemik penjualan kembali solar bersubsidi.
“Kami minta PPATK periksa karena ini sangat berbahaya jika terbukti,” tegas Risat.

Menurutnya, subsidi BBM merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang memanfaatkan distribusi BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalan tersebut harus diusut berdasarkan bukti.

Nama ZM dan Iwan Ikut Disebut

Sorotan GTI muncul di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan penjualan kembali solar bersubsidi di SPBU Soguo.

Sejumlah sopir ekspedisi sebelumnya mengaku kesulitan mendapatkan solar dengan harga resmi. Mereka menyebut solar yang disebut dijual sekitar Rp6.800 per liter diduga dapat diperoleh melalui jalur tertentu dengan harga mencapai Rp11 ribu hingga Rp15 ribu per liter.

Dalam informasi yang dihimpun, nama IT alias Iwan disebut oleh sejumlah narasumber sebagai pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas penjualan kembali tersebut.

Informasi itu kemudian berkembang dengan munculnya nama ZM alias Zulkifli, yang disebut sebagai anggota DPRD Bolsel. ZM disebut dalam sebuah klaim sebagai pihak yang diduga menerima setoran yang dikaitkan dengan aktivitas penjualan solar.

Namun, tudingan tersebut belum terbukti secara hukum.
Media telah berupaya meminta tanggapan kepada ZM melalui komunikasi seluler, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons. Upaya konfirmasi tetap dilakukan untuk memberikan ruang hak jawab.

Hal serupa juga dilakukan terhadap IT alias Iwan yang namanya disebut dalam dugaan tersebut.

GTI Minta Polisi Jangan Tunggu Polemik Membesar

Risat menilai aparat penegak hukum perlu bergerak untuk memastikan apakah berbagai informasi yang beredar memiliki dasar bukti.

Ia meminta Polres Bolsel tidak berhenti pada pengump**an informasi, tetapi melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.

“Jangan diam jika sudah viral baru bertindak. Polres Bolsel harus menindaki ini,” ujarnya.

Menurut Risat, pemeriksaan seharusnya tidak hanya diarahkan kepada operator atau aktivitas pengisian di SPBU.

Jika dugaan tersebut terbukti, aparat dinilai perlu melihat seluruh mata rantai distribusi, termasuk siapa yang membeli, siapa yang menampung, siapa yang menjual kembali dan siapa yang memperoleh keuntungan.

Solar Subsidi Diklaim Berpindah Tangan hingga Rp15 Ribu

Sejumlah sopir ekspedisi lintas Manado-Palu sebelumnya mengeluhkan kondisi di SPBU Soguo.

Mereka mengaku harus menunggu lama untuk memperoleh solar. Dalam beberapa keterangan, sopir menyebut ketika stok di SPBU disebut kosong, terdapat pihak tertentu yang diduga menawarkan solar dengan harga jauh lebih tinggi.

Salah seorang sopir bahkan mengaku pernah mendapatkan tawaran solar dengan harga hingga Rp15 ribu per liter.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber dan perlu diverifikasi.
Untuk menguji dugaan tersebut, pemeriksaan dapat mencakup data transaksi, penggunaan barcode, rekaman CCTV, volume penyaluran serta pola kendaraan yang melakukan pengisian.

Sistem Barcode Juga Dipersoalkan

Selain dugaan permainan harga, para sopir menyoroti mekanisme pengisian menggunakan barcode.

Salah seorang sopir truk ekspedisi roda enam mengaku tidak selalu dapat menggunakan kuota pengisian yang disebut tersedia untuk kendaraannya.

Dalam kondisi tertentu, pengisian disebut hanya sekitar 70 liter karena kapasitas tangki kendaraan belum kosong. Sopir kemudian mengaku tidak dapat kembali mengantre untuk menggunakan sisa kuota pada hari yang sama.

Di sisi lain, muncul klaim adanya kendaraan tertentu yang diduga dapat melakukan pengisian lebih dari satu kali dalam sehari.

Kebenaran klaim tersebut dapat diketahui melalui pencocokan data transaksi dan sistem barcode yang tercatat di SPBU.

Pengelola SPBU: Harga Solar Rp6.800

Sementara itu, penanggung jawab SPBU Soguo, Har Bunsal, sebelumnya memastikan harga solar di SPBU tersebut tetap mengikuti harga yang berlaku.

“Solar masih harga Pertamina Rp6.800 per liter,” kata Har.

Mengenai informasi adanya solar yang kemudian ditawarkan hingga Rp15 ribu per liter, Har mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kalau yang ini saya belum tahu,” ujarnya.

Pernyataan pengelola SPBU tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfrontasikan dengan berbagai klaim yang disampaikan para sopir.

Polres Bolsel Sebut Akan Tindaklanjuti

Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Iqbal Putra Saimuri sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan permainan solar di SPBU Soguo.

“Baik, terima kasih infonya. Akan segera kami tindak lanjuti,” kata Iqbal

Kini, desakan GTI Sulut menambah perhatian terhadap polemik tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah benar terdapat penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi atau tidak.

Risat menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimp**an sebelum ada hasil pemeriksaan.

“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan data. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, dugaan yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk IT alias Iwan dan ZM alias Zul, masih menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi.

Address

Torang Kawanua
Tangerang

Telephone

+6281288765885

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mata Mata Sulut posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Mata Mata Sulut:

Shortcuts

Share